Super SEO Friendly Blogger Templates

Free Software

Tampilkan postingan dengan label MLM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MLM. Tampilkan semua postingan

Tips Sukses Membangun Bisnis Online

Tips Sukses Membangun Bisnis Online - Sebagaimana telah disinggung pada posting sebelumnya tentang Rahasia Tersembunyi Bisnis Jaringan Online, kali ini saya akan mencoba memaparkan  Tips Sukses Membangun Bisnis Online di Arlisa Network, agar penghasilan seorang member dapat meningkat drastis.
Tips Sukses Membangun Bisnis Online

Ada 2 cara utama untuk membangun jaringan, secara offline dan online melalui internet.
Membangun jaringan secara offline cukup mudah, ini yang perlu dilakukan:
  1. Data dan susun daftar siapa saja yang akan Anda ajak bicara sebagai calon prospek Anda.
  2. Jika telah ada, ajak bicara dengan santai calon prospek Anda, bisa dilakukan di cafe, di tempat kerjanya (jika siap dimarahi oleh bosnya jika punya), di tempat kerja Anda (jika Anda siap dimarahi oleh bos jika Anda punya), atau yang lebih murah bicaralah di warteg, atau jika Anda hanya bermodal bensin berkunjunglah kerumahnya sehingga konsumsi akan ditanggung tuan rumah.
  3. Sewa sebuah tempat, atau kumpulkan seluruh calon prospek Anda pada satu tempat dan buatlah sebuah presentasi atau diskusi kecil mengenai bisnis ini.
  4. Follow up, setelah presentasi tanyakan keputusannya apakah siap bergabung/tidak. Jika siap bergabung bimbing terus sehingga dia berhasil menjadi member.
  5. Ajarkan cara yang sama pada member baru Anda sehingga dia pun bisa mengembangkan jaringannya.
Cukup mudah bukan? Tetapi kemudian akan ada masalah yang mungkin bisa timbul dari cara membangun jaringan offline ini:
  1. Jika Anda kehabisan orang untuk Anda ajak sebagai calon prospek sedangkan Anda belum berhasil mendapatkan satu memberpun, apa yang akan Anda lakukan?
  2. Kapan Anda berbicara dengan calon prospek jika Anda maupun calon prospek Anda adalah orang yang sama-sama sibuk. Waktu memegang peranan yang sangat penting disini, karena waktu Anda dan waktu calon prospek Anda sangat terbatas. Belum lagi kalau Anda kelelahan setelah bekerja dan harus bepergian ke beberapa tempat untuk melakukan presentasi bisnis Anda.
  3. Perlu anggaran yang lebih besar, minimal untuk ongkos bensin karena Anda perlu mendatangi calon prospek Anda atau tempat dilaksakannya presentasi.
Keterbatan-keterbatasan seperti itu bisa diatasi jika Anda membangun jaringan secara Online melalui internet. Dengan membangun jaringan secara Online maka Keuntungan Anda:
  1. Tidak akan kehabisan orang sebagai calon prospek Anda, karena secara Online maka Anda cukup melakukan presentasi sekali saja dan presentasi bisnis Anda dapat dilihat oleh seluruh orang bahkan oleh orang di negara lain (walaupun kecil kemungkinannya dia akan menjadi member Anda). Tetapi ini mengindikasikan bahwa presentasi Online tidak dibatasi tempat. Anda yang tinggal di pulau Jawa bisa melakukan presentasi kepada orang yang tinggal di pulau lain. Anda bisa memiliki member dengan tempat tinggal yang jauh dari Anda.
  2. Anda tidak akan kelelahan mendatangi calon prospek Anda karena dia bisa membaca situs presentasi bisnis Anda tanpa harus bertemu dengan Anda.
  3. Waktu tidak akan menjadi kendala lagi bagi Anda, karena situs presentasi Anda bisa dilihat orang lain kapanpun setiap hari selama 24 jam. Jadi Anda masih bisa melakukan presentasi walaupun Anda sedang tidur.
  4. Biaya yang dikeluarkan cukup kecil, karena tidak lagi memerlukan biaya bensin, sewa tempat atau konsumsi yang harus dikeluarkan berkali-kali sesuai jumlah calon prospek Anda. Dengan cara Online dengan biaya kecil Anda dapat melakukan presentasi berkali-kali.
Memang ada satu unsur penting Tips Sukses Membangun Bisnis Online untuk membangun jaringan, yaitu anda mutlak harus memiliki sebuah situs sebagai sarana bagi Anda untuk melakukan presentasi Online. Tetapi Anda tidak usah bingung, ada banyak cara untuk memiliki sebuah situs presentasi bahkan sekarang udah ada Bisnis Jaringan Online yang udah memberikan Fasilitas Berupa Web Pribadi ini yaitu Arlisa Network . keuntungan lainnya jika bergabung di Arlisa Network anda sudah disediakan materi untuk promosi sehingga anda ga perlu membuat lagi dan sangat menghemat waktu bukan. Bahkan khusus member yang bergabung melalui jaringan saya ada PROMO juga lohh ^_^
Itu beberapa  Tips Sukses Membangun Bisnis Online dalam Arlisa Network. Cara mana yang menurut Anda lebih mudah Anda lakukan, tetap merupakan keputusan Anda.

Info lebih lengkap tentang Apa Itu Arlisa Network dan PROMO yang saya Berikan dapat Anda lihat di artikel saya tentang Bisnis Online Terbaik yang Pernah Ada !!.
Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Tips Sukses Membangun Bisnis Online

Rahasia Tersembunyi Bisnis Jaringan Online

Rahasia Tersembunyi Bisnis Jaringan Online - Menurut saya bisnis jaringan akan tetap abadi. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Rahasia bisnis pemasaran jaringan adalah anda tetap bisa bekerja pada pekerjaan utama anda dan sekaligus membangun bisnis anda sendiri secara paruh waktu. Modal dan resikonya juga jauh lebih kecil daripada anda membangun usaha tradisional/konvensional biasa, ditambah lagi tersedianya pendidikan atau support system yang selalu membimbing anda untuk meraih kesuksesan.

Ternyata bisnis pemasaran jaringan atau network marketing memiliki banyak keunggulan besar tersembunyi.. Bahkan penulis buku terkenal “Rich Dad Poor Dad”, Robert T. Kiyosaki, menganjurkan kepada semua karyawannya untuk mempertimbangkan bisnis pemasaran jaringan sebagai pekerjaan paruh waktu mereka, sementara mereka tetap bekerja di perusahaannya.Hebat bukan?
Rahasia Tersembunyi Bisnis Pemasaran Jaringan

Menurut kiyosaki, jika seseorang ingin berubah dari seorang karyawan menjadi seorang pemilik bisnis atau pengusaha.maka ia mutlak membutuhkan perubahan secara mental, emosional, fisik dan spiritual. Karena itulah, Kiyosaki mengatakan bahwa rancangan pendidikan sebuah perusahaan pemasaran jaringan jauh lebih penting dibandingkan dengan produk dan rancangan kompensasinya.Karena Pendidikan tersebut sangat membantu seseorang merubah keempat hal diatas.Karena itulah, Kiyosaki menyarankan anda untuk menjalani bisnis pemasaran jaringan yang memliki support sistem dan pendidikan yang bagus
.
Ditambah lagi, bisnis jaringan juga mendidik orang untuk belajar lebih banyak tentang membina hubungan hubungan dan bagaimana menjadi pemimpin. Nilai kepemimpinan inilah yang dinilai Kiyosaki begitu sangat mendasar bagi seorang pengusaha memulai bisnisnya.Disamping itu, anda akan didampingi mentor atau guru yang akan selalu membimbing anda meuju puncak sukses.

Kiyosaki mengingatkan untuk berhasil dalam sebuah bisnis pemasaran jaringan,, sebaiknya motivasi utama adalah untuk membantu diri sendiri dan motivasi kedua adalah untuk membantu orang lain.Karena menurut Kiyosaki, kebanyakan orang yang bergabung di bisnis pemsaran jaringan hanya untuk mencari uang. Dan apabila mereka tidak menghasilkan uang dalam beberapa bulan atau tahun pertama, mereka menjadi putus asa, lalu berhenti dan sering kali menjelek - jelekkan industri pemasaran jaringan.

Keunggulan bisnis pemasaran jaringan ini adalah diterapkannya hukum Metcalf yang diciptakan oleh robert metcalf.Singkatnya adalah, bisnis jaringan berbeda dari segi perhitungan percepatan daripada bisnis konvensional biasa.Apabila bisnis konvensional/tradisonal biasa mengunakan deret hitung yaitu 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10......dst, maka berbeda dengan bisnis jaringan yang menggunakan deret ukur, yaitu 1,2,4,6,8,16,32,64.....dst.Inilah kekuatan dari sebuah bisnis pemasaran jaringan.

Kalau saya boleh menyimpulkan, Keunggulan dan Rahasia Tersembunyi Bisnis Jaringan Online  adalah sebagai berikut:
  1. Modal/ investasi serta resikonya di bisnis jaringan lebih kecil dibandingkan bisnis konvensional/tradisional biasa.
  2. Bisnis pemasaran jaringan mendidik anda untuk menjadi seorang pemimpin.
  3. Rancangan pendidikan bisnis pemasaran jaringan sangat bagus untuk membangun kembali kecerdasan emosional, spiritual serta keahlian entrepreneur.
  4. Bisnis jaringan mengajari orang untuk berada pada posisi business owner atau pemilik usaha.
  5. Anda akan didampingi oleh mentor yang selalu membimbing anda, sehingga anda tidak pernah merasa sendirian dalam menjalankan bisnis ini.
  6. Anda akan diajari rahasia bahwa membantu orang lain untuk sukses merupakan cara untuk kita sendiri dapat mencapai puncak kesuksesan.
  7. Percepatan atau pelipatgandaan bisnis jaringan lebih canggih daripada bisnis tradisional biasa karena diterapkannya hukum Metcalf.
  8. Aturan dunia sudah berubah, sekarang sudah era informasi dan internet sudah bukan era industri lagi. Hanya orang yang lebih cepat menerima dan menindak lanjuti informasilah yang akan sukses.
Bila anda berminat untuk bergabung dengan bisnis jaringan sistem online sesuai dengan anjuran Robert Kiyosaki dan bersemangat untuk kerja tim dengan saya silahkan kunjungi www.arlisa.net/bestprofit
Selain itu saya juga akan memberi PROMO Menarik buat member yang bergabung melalui jaringan saya, apa promo menarik tersebut dan apa itu arlisa.net silahkan baca postingan saya tentang Bisnis Online Terbaik yang Pernah ada !!

Rahasia Tersembunyi Bisnis Jaringan Online
See u at the TOP......
Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Rahasia Tersembunyi Bisnis Jaringan Online

Keuntungan Bisnis Jaringan Online

Keuntungan Bisnis Jaringan Online - Keuntungan bisnis jaringan adalah anda tetap bisa bekerja dan sekaligus membangun bisnis sendiri secara paruh waktu. Investasi dan resikonya juga jauh lebih kecil serta tersedia pendidikan dan dukungan yang membimbing anda meraih kesuksesan. Selain itu pemasaran bisnis jaringan adalah piramida terbalik sehingga puncak sistemnya terbuka bagi siapa saja. Tidak seperti sistem korporat tradisonal yang berbentuk piramida, yang hanya mengijinkan satu orang mencapai puncak perusahaan.
Bisnis network marketing atau pemasaran jaringan ternyata memiliki banyak keuntungan besar. Bahkan penulis buku terkenal “Rich Dad Poor Dad”, Robert T. Kiyosaki, meruntuhkan prasangka banyak orang selama ini yang menganggap bisnis pemasaran jaringan adalah bisnis bersistem piramida yang hanya menguntungkan orang yang berada dipuncak bisnis tersebut.
Keuntungan Bisnis Jaringan

Dalam bukunya. Rich Dad’s The Business School For People Who Like Helping People” Kiyosaki justru menyatakan sistem pemasaran jaringan adalah sistem piramida terbalik. Artinya fokus utama bisnis ini adalah membawa banyak orang di kuadran business owner menuju puncak atau kata lain puncak sistem terbuka bagi siapa saja.

Sebaliknya, sistem korporat tradisional yang selama ini kita kenal, justru adalah perusahaan dengan sistem piramida. Dalam bisnis tradisional ini, fokusnya adalah memiliki para karyawan (employee) dan orang bekerja sendiri (self-employee) untuk bekerja pada mereka. Dan sistem ini hanya mengijinkan satu orang saja mencapai puncak perusahaan. Sedangkan pada sistem pemasaran jaringan, yang menjadi kelebihannya adalah “andalah yang akan menciptakan aset”. Yaitu, para pemilik bisnis itu sendiri (business owner). Yang lain bekerja dibawah anda dan tugas mereka adalah menciptakan para owner lainnnya bekerja dibawah mereka.

Sangat dahsyat kan Keuntungan Bisnis Jaringan Online  ini, namun anda jangan sampai salah pilih bisnis jaringan, pilihlah bisnis jaringan terbaik yang ada disekitar anda. dalam hal ini bisnis jaringan terbaik saat ini yang saya sarankan adalah Arlisa network.
Apa itu arlisa network dan apa saja kelebihannya silahkan baca Postingan saya tentang Bisnis Online Terbaik yang Pernah Ada !!!
dan baca juga artikel tentang Rahasia Membangun Bisnis Online dengan Cara Gila-gilaan

+ = Sukses Besar, - = Gagal Total. Semua itu pilihan ANDA, internet hanya salah satu kendaraan termudah untuk berbisnis
Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Keuntungan Bisnis Jaringan Online

Rahasia Membangun Bisnis Online dengan Cara Gila-gilaan

Rahasia Membangun Bisnis Online dengan Cara Gila-gilaan >> Rahasia Upline - Sudah banyak sekali pelatihan, seminar dan buku-buku bagaimana menjadi usahawan sukses, bagaimana menjadi kaya, bagaimana bisa segera pensiun muda dan kaya raya serta bagaimana-bagaimana lainnya yang sejenis.

Namun sepertinya seminar dan buku-buku tersebut tidak benar-benar efektif. Banyak para peserta dan pembaca buku-buku tersebut masih menjalani "kehidupan normalnya" seperti sediakala.

Saat ini semakin banyak orang yang mengetahui konsep-konsep dan teori manajemen, kepemimpinan, investasi, konsep-konsep bebas finansial. Terlebih ketika Mr. Robert T. Kiyosaki muncul dengan buku-buku bestsellernya.
Rahasia Membangun Bisnis Jaringan dengan Cara Gila-gilaan

Tapi ternyata masih banyak yang hanya menjadi penonton!

Apanya yang salah?

Atau karena kita masih juga termasuk orang yang sering tidak jadi melakukan sesuatu karena sesuatu tersebut terlanjur dianggap aneh oleh umum? mustahil? tidak lazim? tidak bonafid? tidak keren?

Jika anda adalah termasuk orang yang sudah bosan dipenuhi dengan konsep dan teori-teori bagaimana pensiun muda dan pensiun kaya, kali ini anda akan kami bawa langsung ke tengah medan bisnis yang sebenarnya!

Namun, bahkan jika anda termasuk orang yang masih mencari-cari konsep bagaimana mencapai pensiun muda dan pensiun kaya, maka barangkali konsep yang kami tawarkan akan menjadi konsep terakhir yang anda butuhkan.

Daftarkan diri anda melalui link di bawah, dapatkan Password melalui email, download Produk-produk kami dan siap menjadi Player!!!


Note : Jika anda Daftar lewat saya dapatkan Promo bonus langsung serta Potongan Harga sebesar 37% Info Mengenai Promo yang saya berikan klik disini
Rahasia Membangun Bisnis Online dengan Cara Gila-gilaan

+ = Sukses Besar, - = Gagal Total. Semua itu pilihan ANDA, internet hanya salah satu kendaraan termudah untuk berbisnis
Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Rahasia Membangun Bisnis Online dengan Cara Gila-gilaan

HUKUM DUA AKAD DAN MAKELAR DALAM PRAKTEK MLM

Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan: 
1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee(makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelas termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah,atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.Baca selanjutnya
2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk – meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian – dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran). 
3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapat jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram. Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelarah terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram. Kesimpulan Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya – apakah halal ataukah haram – maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas. Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya. Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram. Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!
Drs. Hafidz Abdurrahman, MA , menyelesaikan S-1 di IKIP Malang jurusanbahasa Asing-Arab, menyelesaikan S-2 di University of Malaya, Malaysia, program studi Islamic Studies. assyajaah MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu’ (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.Allah SWT berfirman: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(QS Al Baqarah 275).Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan” (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha”.(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah). Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka”(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim ) Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis MLM antara lain adalah : Masalah Transparansi
Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. Transparansi termasuk dalam masalah peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Juga peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas. Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

Bukan Money Game
MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Legalisasi Syariah
Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

Bukan Milik Musuh Islam
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan non Islam, apalagi milik yahudi, yang keuntungannya justru digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya. Meski pun pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk yahudi di masa ini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam. Menjaga Diri Dari Berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis dengan dusta dan kebohongan. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya. Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah ‘pensiun dini’. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan. Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal ujung-ujungnya hanya jualan obat. Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.

Tidak Ngawur Dalam Menggunakan Dalil
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan ‘palsu’ bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang atau menjual sesuatu. Ini jelas eksploitasi sirah Rasulullah SAW yang perlu diluruskan. Yang benar adalah bahwa sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40, Muhammad itu memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Ma’isyah beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM. Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah Up-linenya beliau sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya. Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengaikannya dengan dakwah berantai / berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu. Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberikan barang /jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian. Tetap Menjaga Keseimbangan Produktifitas Ummat Juga perlu diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka akan matilah jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal. Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu : BERJUALAN produk sebuah industri.
Etika Penawaran
Salah satu hal yang paling ‘mengganggu’ dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang disitulah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang menimbulkan masalah. Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Kejadiannya adalah seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutuhkan. Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Apalagi dengan adanya iming-iming bonus yang terkesan wah, yaitu bila seorang mampu menjaring downline sekian banyak, maka akan dapat mobil mewah, liburan ke eropa, kapal pesiar dan seterusnya. Bahkan ada yang mengiming-imingi untuk berhenti bekerja dan pensiun dini, lalu cukup jadi sales produk MLM itu bisa dapat penghasilan puluhan juta sebulan. Wah, yang ini lumayan provokatif. Tapi apakah memang para calon distributor itu sudah paham betul sistem permainannya agar mendapat hadiah fantastis itu ? Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: HUKUM DUA AKAD DAN MAKELAR DALAM PRAKTEK MLM

Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih Islam

Oleh : Agustianto
Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA, telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.
Sistem Pemasaran MLM Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran). Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja. Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000) . Perspektif Islam Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya) Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz atau Ihtikar dan 7. Bathil. Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas.. MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30) Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159) Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159). Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan. 1. /falah.Insentif dan penghargaan Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.” Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist). Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja. ‎ Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan. MLM yang Islami senantiasa berpedoman pada akhlak Islam.. Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang sukses mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan kesuksesan seharusnya dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002) Karena itu pula, Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37) Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa seluruh aktivitas bisnis tidak boleh melupakan Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause). Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .
Kewajaran harga produk Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen. Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.

12 syarat agar MLM menjadi syari’ah
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan). 
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah) 
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah. 
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh. 
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi. 
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya. 
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota. 
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir 
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal. 
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer. 
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM. 
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
Missi Syari’ah Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. 
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia 
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat. 
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami. 
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.
(Penulis adalah Dosen Ushul Fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih Islam

HALAL DAN HARAM BISNIS MLM

Sudah lama sekali banyak ulama memperdebatkan masalah halal dan haramnya bisnis MLM dan sampai saat ini belum ada kepastian. Namun akhir-akhir ini Dewan Syariah MUI sudah mengeluarkan pandangan umum tentang MLM, tetapi bukan ditujukan pada salah satu MLM yang ada. Kami dari BeeEducation Center tidak punya kemampuan, dan tidak kompeten untuk memberikan pernyataan tentang masalah ini. Tetapi agar kita semua yakin bahwa produk dan bisnis Melia Nature adalah halal secara Islam perlu kiranya mempelajari kajian dari KONSULTASI FIKIH KONTEMPORER bersama Al-Ustad Dr. Setiawan Budi Utomo Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI yang berjudul: Halalkah Bisnis MLM dan Money Game? 
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hokum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya, serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian syariah. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah atau tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikat halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang terakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA). Meskipun demikian, produk yang belum disertifikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya. Perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisnis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (halaman 288) adalah;
  1. Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar (ghubn fakhisy), maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan estafet.
  2. Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnyapun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas) yang sanagat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.
  3. Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tetapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transaksi riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvensional. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
Pandangan Islam tentang MEMBER atau DISTRIBUTOR MLM: Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistemMLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah atau Simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk menjadikan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas. Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen, dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhori, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
  1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa:29)
  2. Obyek akad (PRODUK) bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
  3. Obyek akad (PRODUK) bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (QS. AL-‘Araf:85) Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari) Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar.KESIMPULAN
Dari kajian diatas, kami mencoba menyimpulkan bahwa bisnis Melia Nature Indonesia ini Halal untuk kita jalankan karena memenuhi kaidah muamalat jual beli. Tetapi kita perlu berbesar hati, bahwa MNI belum bisa dikategorikan kedalam Bisnis Syariah. Namun ada hal yang lebih penting daripada sertifikat syariah, yaitu cara kita menjalankan bisnis berdasarkan azas member manfaat, bukan memanfaatkan orang lain seperti yang selama ini kita sosialisasikan di lingkungan Bee Team.
Ingat: sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya.
Written by :
Bee Team
Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: HALAL DAN HARAM BISNIS MLM

MLM vs Viral Marketing

Berdasarkan penelitian, di masa yang akan datang ada satu macam bisnis yang akan berkembang dengan pesat di Indonesia. Yaitu, Bisnis Jasa yang ditambah dengan produk retail, sekarang ini kita kenal dengan bisnis MLM. Sayangnya, bisnis ini saat ini mulai tercemar karena banyak oknum yang menyalah gunakan system guna mempercepat jenjang karier mereka digunakan cara instant. Pada bisnis MLM, produk yang dijual, tidak diperjual belikan dengan bebas dipasaran. Walaupun ada produk sejenis, tetapi kualitas yang dimiliki perusahaan MLM lebih baik dari produk yang sama di pasaran. Ini dikarenakan, mereka hanya menjual dengan tujuan dan kalangan tertentu dan tidak di produksi secara massal. Hal ini juga yang membuat harga sebuah produk MLM menjadi mahal. Adabeberapa pertimbangan yang menjadikan harga menjadi 2 kali lipat dari produk sejenis. Perbedaan yang mendasar dari MLM dan Viral Marketing: 1. Segi Produk Dari sisi MLM, produk yang ditawarkan bervariatif. Mereka memiliki banyak varian produk. Misalnya, produk kecantikan, kesehatan, makanan, perawatan diri, perawatan rumah tangga dan lain-lain. Segi Viral Marketing, dalam hal ini Dynasis atau Viral Marketing lainnya, produk yang ditawarkan hanya satu macam yaitu pulsa terlepas apakah itu Telkomsel, Indosat, XL atau CDMA. 2. Kebutuhan ProdukProduk MLM terkadang kita butuhkan terkadang tidak sama sekali. Misalnya produk kesehatan, jika kita biasa membeli produk MLM tapi suatu saat kita tidak membelinya apakah kita masih bisa membeli produk sejenis tapi lain merk? Jawabannya ya tentu saja bisa. Tapi yang namanya pulsa, sudah pasti setiap bulan kita membutuhkan. dan bahkan tidak ada produk yang bisa menggantikan pulsa. Apalagi bagi wanita yang julukannya miss ring-ring. Sudah pasti butuh pulsa setiap bulan. 3. Marketing PlanBanyak perbedaan mendasar tentang marketing Plan yang ditawarkan antara MLM dengan Viral Marketing. a. Tingkatan:MLM (seperti namanya Multi Level Marketing atau penjualan banyak jenjang) memiliki berbagai tingkatan yang tiap tingkatan memiliki nilai yang berbeda. Semakin tinggi tingkatan semakin banyak pula point yang harus kita raih dan semakian besar pula bonus yang akan kita terima. Terkadang MLM memiliki lebih dari 7 tingkatan yang masing-masing tingkatan memiliki nama yang berbeda. Setelah tingkat ke tujuh, masih ada lagi tingkatan yang akan membuat kita lebih kaya. Viral Marketing (menurut info Mas Budy via SMS), Viral merupakan adjective dari kata virus, yang maksudnya sistem pemasaran yang menyerupai virus yang akan menyebar dengan cepat. Di Viral Marketing tidak mengenal tingkatan seperti MLM. Posisi member equal atau setara. Hubungan yang satu dengan yang lain ya sama. Misalnya Mas Budy, bagi Mas Sutan, Mas Budy adalah upline atau Level 0. Tapi bagi saya Mas Budy adalah Downline atau Level 1. Begitu seterusnya. Tapi di MLM, jika seseorang sudah meraih tingkatan tertentu, misalnya Supervisor A, dimanapun ia akan dipanggil sebagai Supervisor A.b. Target Point Biasanya lebih dikenal sebagai Tutup point (tupo). Pada MLM, tupo yang dikenakan akan bertambah tinggi seiring tingginya tingkatan kita. Pada VM, berapa banyakpun downline kita, baik banyak atau sedikit (padahal banyak atau sedikit itu relatif) ya tetap saja hanya sekali transaksi berapapun nilai transaksi kita. 4. Harga Produk Berhubung produk yang ditawarkan oleh MLM (walaupun variantnya sama tapi merk berbeda) memiliki qualitas lebih baik dibanding produk sejenis dan juga tidak dijual bebas, maka MLM bisa menentukan besaran harga produk yang akan dijual dan yang diperbolehkan membeli hanya member saja. Berbeda dengan pulsa dimana-mana orang bisa menjual pulsa dengan bebas dan siapapun bebas membeli tanpa harus memiliki kartu anggota. Mengapa Harga tidak dibuat khusus member dan konsumen seperti halnya MLM? Pulsa produk massal dimana-mana orang menjual pulsa. Pulsa bisa dijual atau dibeli oleh siapa saja tanpa harus memiliki hak tertentu untuk bisa memperjual belikan pulsa. Terkadang satu penjual dengan penjual yang lain mengenakan harga yang berbeda, bisa lebih mahal atau lebih murah. Walaupun mahal tapi saat kita butuh, ya dibeli. Tapi produk MLM jika terlalu mahal orang masih bisa beralih dengan produk yang nomor 2, 3 atau 4. Selain itu, yang namanya kebutuhan, jika jauhpun masih dikejar. Tapi produk MLM, jika jauh, ngejar? Cappe deeh…
Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: MLM vs Viral Marketing
ExitJangan Lupa Klik Like Dan Follow ya!

Followers

Fakhrian Amrullah - Find me on Bloggers.com
 
Copyright © 2012. IPTEK-4U | TECHNOLOGY INFORMATION CENTER: MLM . All Rights Reserved
Template modify by Technology Information Center. Inspired from Anekaskripsi.com