HALAL DAN HARAM BISNIS MLM

Sudah lama sekali banyak ulama memperdebatkan masalah halal dan haramnya bisnis MLM dan sampai saat ini belum ada kepastian. Namun akhir-akhir ini Dewan Syariah MUI sudah mengeluarkan pandangan umum tentang MLM, tetapi bukan ditujukan pada salah satu MLM yang ada. Kami dari BeeEducation Center tidak punya kemampuan, dan tidak kompeten untuk memberikan pernyataan tentang masalah ini. Tetapi agar kita semua yakin bahwa produk dan bisnis Melia Nature adalah halal secara Islam perlu kiranya mempelajari kajian dari KONSULTASI FIKIH KONTEMPORER bersama Al-Ustad Dr. Setiawan Budi Utomo Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI yang berjudul: Halalkah Bisnis MLM dan Money Game? 
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hokum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya, serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian syariah. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah atau tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikat halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang terakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA). Meskipun demikian, produk yang belum disertifikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya. Perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisnis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (halaman 288) adalah;
  1. Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar (ghubn fakhisy), maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan estafet.
  2. Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnyapun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas) yang sanagat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.
  3. Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tetapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transaksi riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvensional. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
Pandangan Islam tentang MEMBER atau DISTRIBUTOR MLM: Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistemMLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah atau Simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk menjadikan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas. Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen, dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhori, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
  1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa:29)
  2. Obyek akad (PRODUK) bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
  3. Obyek akad (PRODUK) bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (QS. AL-‘Araf:85) Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari) Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar.KESIMPULAN
Dari kajian diatas, kami mencoba menyimpulkan bahwa bisnis Melia Nature Indonesia ini Halal untuk kita jalankan karena memenuhi kaidah muamalat jual beli. Tetapi kita perlu berbesar hati, bahwa MNI belum bisa dikategorikan kedalam Bisnis Syariah. Namun ada hal yang lebih penting daripada sertifikat syariah, yaitu cara kita menjalankan bisnis berdasarkan azas member manfaat, bukan memanfaatkan orang lain seperti yang selama ini kita sosialisasikan di lingkungan Bee Team.
Ingat: sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya.
Written by :
Bee Team
Like This Article :

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya di Bawah INI :

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: HALAL DAN HARAM BISNIS MLM

Comment With Facebook!

Posting Komentar

ExitJangan Lupa Klik Like Dan Follow ya!
 
Copyright © 2012. IPTEK-4U | TECHNOLOGY INFORMATION CENTER: HALAL DAN HARAM BISNIS MLM . All Rights Reserved
Template modify by Technology Information Center. Inspired from Anekaskripsi.com